"Tapi untuk bilang bahwa Kemendikbudristek, fitnah terhadap kita bahwa mau melegalkan seks bebas, itu tolong masyarakat dengan sangat logis harus memilah isu ini sekarang," ucapnya.
Baca Juga: Begini Cara Cek Daftar Nama Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta secara Online di HP
Diberitakan sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelecehan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Permendikbud ini menuai pro dan kontra lantaran dituding sama saja melegalkan seks bebas.
Bagian yang paling menjadi kontroversi adalah penggunaan kalimat "tanpa persetujuan korban" dalam beberapa poin Permendikbud tersebut.
Baca Juga: Dapat Ancaman Pembunuhan dari Pengguna Medsos, Said Didu: Mohon Bantu Cari Orang Tersebut
Kalimat ini dituding sama saja berarti melegalkan seks bebas atau perzinahan jika ada persetujuan korban.
Namun, pihak Kemendikbudristek sendiri telah membantah tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada satu poin pun dalam Permendikbud Ristek tersebut yang memperbolehkan zina.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa tajuk di awal Permedikbud tersebut adalah 'pencegahan' bukan 'pelegalan'***