Tak Terima Difitnah Legalkan Perzinahan lewat Permendikbud, Nadiem Makarim: Luar Biasa Terkejut Saya

- 11 November 2021, 08:13 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI/

PR DEPOK - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah tudingan bahwa Kemendikbudristek melegalkan seks bebas dan perzinahan dengan adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Nadiem Makarim mengaku kaget ketika muncul asumsi yang menyebut bahwa Kemendikbudristek mendukung seks bebas atau perzinahan.

"Kami di Kemendikbudristek tidak sama sekali mendukung seks bebas, atau mendukung perzinahan, sama sekali tidak. Itu luar biasa terkejutnya saya waktu saya dituduh," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 22 Bisa Dicabut Kepesertaannya Bila Tidak Lakukan Ini

Nadiem mengaku sangat terbuka terhadap kritik dari pihak manapun.

Hanya saja, ia tetap tidak bisa menerima ketika difitnah melegalkan seks bebas dan perzinahan.

"Ada kritik-kritik yang kami selalu akan menang mengkaji, berbicara, dan berdialog dengan kritik-kritik. Tapi saya juga tidak bisa menerima fitnah yang menyebut saya ini menghalalkan zina atau seks bebas, itu sama sekali tidak azas daripada Permendikbud ini," tuturnya menerangkan.

Baca Juga: Sinopsis Underworld: Evolution, Kisah Pertempuran Vampir dan Manusia Srigala

Ia lantas meminta agar masyarakat berhenti berspekulasi tentang Permendikbud Ristek sama saja melegalkan perzinahan atau seks bebas.

Nadiem Makarim pun mengimbau agar masyarakat bisa berpikir logis terkait isu Permendikbud Ristek ini.

"Tapi untuk bilang bahwa Kemendikbudristek, fitnah terhadap kita bahwa mau melegalkan seks bebas, itu tolong masyarakat dengan sangat logis harus memilah isu ini sekarang," ucapnya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Daftar Nama Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta secara Online di HP

Diberitakan sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelecehan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Permendikbud ini menuai pro dan kontra lantaran dituding sama saja melegalkan seks bebas.

Bagian yang paling menjadi kontroversi adalah penggunaan kalimat "tanpa persetujuan korban" dalam beberapa poin Permendikbud tersebut.

Baca Juga: Dapat Ancaman Pembunuhan dari Pengguna Medsos, Said Didu: Mohon Bantu Cari Orang Tersebut

Kalimat ini dituding sama saja berarti melegalkan seks bebas atau perzinahan jika ada persetujuan korban.

Namun, pihak Kemendikbudristek sendiri telah membantah tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada satu poin pun dalam Permendikbud Ristek tersebut yang memperbolehkan zina.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa tajuk di awal Permedikbud tersebut adalah 'pencegahan' bukan 'pelegalan'***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah