Tanggapi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Mardani Ali: Itu Jelas Berisi Pelegalan Kebebasan Seksual

- 11 November 2021, 16:19 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali menilai Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 merupakan aturan untuk melegalkan kebebasan seksual.
Politisi PKS, Mardani Ali menilai Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 merupakan aturan untuk melegalkan kebebasan seksual. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK - Mardani Ali Sera menanggapi soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tingggi.

Mardani Ali berpendapat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan untuk melegalkan kebebasan seksual.

"Itu (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks,” kata Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twiter @MardaniAliSera pada Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19, Denny Darko: Pasti akan Terjadi, Ternyata Tidak Harus Dibawa dari Luar

Oleh karena itu, Mardani Ali secara tegas mengatakan dirinya tak mentolerir kebebasan seksual, seperti yang sering terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolerir kebebasan seks,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan.

Lebih lanjut, pria berusia 53 tahun ini juga menyerukan untuk mencabut aturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan,” tutur Mardani Ali kemudian.

Baca Juga: Soroti Keberhasilan Anies Baswedan Tangani Pandemi di DKI Jakarta, Refrizal: Sudah Layak Jadi Presiden

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x