Tanggapi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Mardani Ali: Itu Jelas Berisi Pelegalan Kebebasan Seksual

- 11 November 2021, 16:19 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali menilai Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 merupakan aturan untuk melegalkan kebebasan seksual.
Politisi PKS, Mardani Ali menilai Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 merupakan aturan untuk melegalkan kebebasan seksual. /Dok. DPR RI.

Lantas, Mardani Ali menyebut moral anak muda di perguruan tinggi akan mengalami perubahan yang signifikan dengan adanya peraturan tersebut.

Ada celah moral jika legalkan kebebasan seks di lingkungan kampus,” pungkas anggota Komisi II DPR Fraksi PKS ini.

Cuitan Mardani Ali yang mengkritik soal Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 karena dianggap melegalkan perlakuan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Cuitan Mardani Ali yang mengkritik soal Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 karena dianggap melegalkan perlakuan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Tangkap layar Twitter.com/@MardaniAliSera.
***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x