KPK Diminta Periksa Menag Yaqut atas Dugaan Korupsi Jelang Muktamar NU, Mustofa Nahrawardaya: Mana Berani?

- 12 November 2021, 12:58 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

PR DEPOK - Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, mengomentari soal adanya permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyelidiki dugaan korupsi Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Mustofa Nahrawardaya menyoroti munculnya tuntutan dari sejumlah mahasiswa yang meminta KPK memeriksa dugaan korupsi Menag Yaqut di Muktamar NU.

Namun, Mustofa Nahrawardaya tidak yakin KPK akan berani menyanggupi tuntutan untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi Menag Yaqut.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Now, We're Breaking Up Episode 1, Tayang Perdana Malam Ini Pukul 20.00 WIB

"Mana berani @KPK_RI?" ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Cuitan Mustofa Nahra.
Cuitan Mustofa Nahra. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Sementara itu, sebelumnya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa Islam nusantara atau GMIN menduga telah terjaadi penyalahgunaan anggaran di Kementerian Agama.

GMIN lantas menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 11 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 13 November 2021: dari Asmara hingga Keuangan

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, GMIN meminta KPK untuk memeriksa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut diduga menggunakan anggaran Kementerian Agama demi kepentingan pribadinya dalam Muktamar NU.

Ia diduga melakukan upaya memberikan dukungan kepada kakak kandungnya, yakni Yahya Cholil Staquf yang masuk dalam bursa pencalonan ketua umum PBNU yang akan datang.

Baca Juga: 4 Upaya Mencegah Flu Selama Musim Hujan, Perbanyak Konsumsi Vitamin D hingga Atur Kelembapan Ruangan

Oleh karena itu, sekumpulan mahasiswa ini menuntut adanya audit dan investigasi yang dilakukan oleh KPK.

GIMN meminta agar KPK mengaudit dan menginvestigasi pengelolaan keuangan Kementerian Agama, terlebih atas adanya dugaan penyelewengan anggaran untuk memborong kamar hotel di Lampung.

Koordinator massa aksi GMIN tersebut, Rangga, mengatakan bahwa jika dugaan mereka terbukti benar, maka Menag Yaqut bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Luhut Binsar akan Jalani Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilontarkan Haris Azhar- Fatia

Kabarnya para mahasiswa ini juga telah menyerahkan sejumlah bukti dan laporan secara tertulis terkait dugaannya tentang adanya penyalahgunaan anggaran di Kementerian Agama.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah