Keperluan sekolah tersebut meliputi alat tulis, dana transportasi dan kebutuhan lainnya yang menunjang kegiatan belajar.
Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan pelajar pemegang KIP dituangkan dalam tiga kewajiban.
Pertama, pemegang KIP harus memelihara KIP dengan menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
Kedua, sebagaimana tujuan awal PIP, besaran dana manfaat yang diberikan pada pelajar harus digunakan relevan dengan kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 12 November 2021: 105.564 Positif, 103.185 Sembuh, 2.159 Meninggal
Ketiga, pemegang KIP harus menjadi pelajar yang rajin dan tidak boleh melakukan pemutusan sekolah.
Adapun PIP tersebut merupakan kolaborasi tiga Kementerian yaitu Pendidikan, Kebudayaan dan Sosial dan Kementerian Agama.***