Selaku pihak yang vokal membahas kasus Formula E, ia menilai Refly Harun tak bisa membedakan antara bisnis dan dugaan korupsi APBD, seperti Formula E.
Maka dari itu, dia menyimpulkan pernyataan Refly Harun tersebut sebagai pernyataan politisasi hukum.
"Pernyataan Refly ini bkn pernyataan pakar hukum krn tak mampu membedakan mana bisnis mana menghisap APBD lewat kebijakan. Ini pernyataan politisasi hukum," ujarnya menjelaskan.
Seperti diketahui sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun belum lama ini ikut memberikan tanggapannya soal kasus Formula E, yang sedang didalami oleh lembaga KPK.
Refly Harun menjelaskan bahwa semestinya KPK bisa mengutamakan kasus bisnis tes PCR daripada Formula E.
"Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis 'PCR', ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas," ucap Refly Harun dilansir dari Antara.
Baca Juga: Persija Jakarta Bakal Kehilangan 8 Pemain Jelang Seri Ketiga BRI Liga 1 Indonesia 2021
Kemudian, ia juga menilai penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus Formula E malah terkesan seperti sedang mengaudit kegiatan.