Hal itu meliputi penyelesaian keterbelakangan, ketertinggalan, kemiskinan, dan beberapa masalah sosial lainnya yang terjadi di masyarakat.
“Tentu saja Layanan Publik dalam rangka menghadirkan negara untuk melayani fakir miskin dan anak terlantar yang harus dipelihara oleh negara sesuai amanat Undang-Undang,” ujar Nurul Gufron.
Nurul Gufron mengatakan Kementrian Sosial adalah Kementrian ke 10 yang diberikan peningkatan kecakapan atau pendidikan antikorupsi melalui Program PAKU Integritas.
“Jadi, alasan pemilihan 10 Kementerian itu mengacu pada fokus PAKU Integritas,” ujarnya lagi.***