Ketua MUI Nonaktifkan Anggotanya yang Ditangkap Densus 88: Demi Lancarnya Proses Hukum

- 17 November 2021, 10:54 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis menonaktifkan anggota MUI yang ditangkap Densus 88.
Ketua MUI Cholil Nafis menonaktifkan anggota MUI yang ditangkap Densus 88. /Instagram/@cholilnafis/

PR DEPOK – Densus 88 Anti-Teror Polri telah menangkap anggota Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An Najah dan Ketua Umum PDRI Ustaz Farid Ahmad Okbah pada 16 November 2021 di Kawasan Bekasi.

Ditangkapnya Ustaz Farid Ahmad Okbah dan anggota MUI Ahmad Zain An Najah karena diduga terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).

Tak hanya Ustaz Farid Ahmad Okbah dan anggota MUI Ahmad Zain An Najah, Ustaz Anung Al Hamat juga turut diamankan oleh tim Densus 88 Polri.

Baca Juga: NCT 127 Akan Gelar Tiga Konser Bertajuk '2ND TOUR NEO CITY: SEOUL THE LINK', NCTzen Sudah Siap?

Ketiga terduga kini tengah menjalani pemeriksaan secara insentif dan dimintai keterangan oleh Densus 88.

Diketahui, Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

 

Terkait dengan penangkapan yang melibatkan anggota MUI, Cholil Nafis selaku Ketua MUI menjelaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam memberantas terorisme.

Baca Juga: Masalah Keuangan Klub, Barcelona Pertimbangkan untuk Menjual Frenkie de Jong pada 2022

Cholil Nafis berpandangan bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan dalam rangka memberantas terorisme.

Bahkan, dia menyebut MUI telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan anti terorisme.

Terkait dengan anggota MUI yang diduga terafiliasi Jamaah Islamiyah, Cholil Nafis menyebut yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Heran Ada yang Mau Bubarkan MUI-Muhammadiyah, Christ: Ormas Islam Baik Mau Dibubarkan, Coba Minta PDIP Bubar

Cuitan Cholil Nafis.
Cuitan Cholil Nafis. Tangkap layar Twitter @cholilnafis

“Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dg tegas dan seadil2-nya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan anti terorisme utk menanggulanginya. Ia yg ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI,” ujar Cholil Nafis sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter-nya @cholilnafis pada 17 November 2021.

Langkah dinonaktifkannya menurut Cholil Nafis dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan proses hukum.

Cuitan Cholil Nafis.
Cuitan Cholil Nafis. Tangkap layar Twitter @cholilnafis

“Ini betul memahami tweet saya. Benar tidaknya dipengadilan nanti,  tapi krn sdh ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme,” kata Cholil Nafis Ketua MUI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Siap Lantik Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hingga 12 Duta Besar RI untuk Negara Sahabat

Kendati demikian, Cholil Nafis juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan diberi pendampingan hukum dalam prosesnya.

Cuitan Cholil Nafis.
Cuitan Cholil Nafis. Tangkap layar Twitter @cholilnafis

“Ya. Sebagai hak warga negara harus mendapat pendapingan hukum dan menghormati proses hukum. Dan tentu kita semua mendukung pemberantasan dan pencegahan Terorisme,” ujar Cholil Nafis menambahkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x