Aturan Terbaru Bagi Pengunjung Tempat Wisata di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 29 November 2021

- 18 November 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi wisatawan asing di Bali.
Ilustrasi wisatawan asing di Bali. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/via REUTERS/

PR DEPOK - Pemerintah telah mengizinkan tempat wisata di wilayah Jawa dan Bali untuk beroperasi kembali.

Melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah telah memberikan izin tempat wisata di wilayah PPKM level 1 dan PPKM level 2 di Jawa-Bali untuk beroperasi.

Kebijakan ini mulai berlaku mulai 16 hingga 29 November 2021, aturan dan syarat masuk tempat wisata yang sudah boleh buka tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: Arema FC Targetkan Jadi Juara Liga 1 Indonesia 2021, Manager Ali Fikri: Peluang Masih Terbuka Lebar

Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Selanjutnya terkait jumlah kapasitas tempat wisata pada wilayah PPKM level 1 maksimal 75 persen dan wilayah PPKM level 2 maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Aturan ganjil-genap di wilayah wisata juga masih tetap diberlakukan pada Jumat hingga Minggu, mulai pukul 12.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: Arema FC Targetkan Jadi Juara Liga 1 Indonesia 2021, Manager Ali Fikri: Peluang Masih Terbuka Lebar

“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” tulis aturan Inmendagri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x