Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

- 18 November 2021, 13:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Instagram @muhadjir_effendy

PR DEPOK – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengaplikasikan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia menghadapi libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021.

Muhadjir menilai bahwa kebijakan ini harus diterapkan demi memperketat mobilitas orang dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur Nataru.

Baca Juga: 10 Negara Raih Tiket Otomatis Piala Dunia 2022 dari Zona Eropa, Berikut Daftarnya

Kedepannya semua wilayah di Indonesia yang berada pada PPKM Level 1 dan 2 akan ikut mengaplikasikan aturan PPKM Level 3 pada saat libur Nataru.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Muhadjir menuturkan bahwa aturan PPKM Level 3 akan mulai dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Tak Ada Toleransi pada Radikal, Gus Umar: Gak Capek Apa Jualannya...

Kebijakan ini akan diaplikasikan jika Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru sudah dikeluarkan.

Sebelumnya pada Inmendagri terdahulu, aturan PPKM Level 3 yang berlaku di antaranya adalah mengatur kegiatan di tempat ibadah dengan maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum dengan maksimal kapasitas 50 persen.

Selanjutnya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan dengan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca Juga: Sebut Anggota MUI Terduga Teroris Seberani Itu, Mustofa Nahra: Kalau Dia Niat, Pasti Ngebom Tiap Hari

Adapun kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menghimpun kerumunan besar pada libur Nataru akan dilarang.

Sementara untuk kegiatan ibadah natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan mengikuti kebijakan PPKM Level 3.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak”

Baca Juga: Buntut Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi Jaksa Agung

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di Gereja pada saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah