6,7 Juta Set Top Box Siap Disebarkan Pemerintah untuk Warga Miskin, Menkominfo: Paling Lambat Tanggal...

- 20 November 2021, 08:31 WIB
Sebanyak 6,7 juta Set Top Box siap disebarkan Pemerintah untuk warga miskin, bahkan Menkominfo sebut tanggal paling lambat.
Sebanyak 6,7 juta Set Top Box siap disebarkan Pemerintah untuk warga miskin, bahkan Menkominfo sebut tanggal paling lambat. /Kominfo/

Set Top box dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.

Aturan bantuan set top box untuk rumah tangga miskin sesuai perundang-undangan pasal 85 peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan penyiaran.

Ayat 1: pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (Set-Top-Box atau STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui Terestrial.

Baca Juga: Angelo Alessio Bertekad Bawa Persija Menangkan Duel El Clasico Lawan Persib Bandung

Ayat 2: penyediaan alat bantu, penerimaan siaran (set-top-box atau STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.

Ayat 3: dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box atau STB) sebagai dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal:

1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Satgas Tegaskan ASN, TNI-Polri, hingga Karyawan BUMN-Swasta Dilarang Cuti

Ayat 4: kriteria penerima alat bantu, penerimaan siaran (set-top-box atau STB) dan mekanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set-top-box atau STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah