Set Top box dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.
Aturan bantuan set top box untuk rumah tangga miskin sesuai perundang-undangan pasal 85 peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan penyiaran.
Ayat 1: pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (Set-Top-Box atau STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui Terestrial.
Baca Juga: Angelo Alessio Bertekad Bawa Persija Menangkan Duel El Clasico Lawan Persib Bandung
Ayat 2: penyediaan alat bantu, penerimaan siaran (set-top-box atau STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.
Ayat 3: dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box atau STB) sebagai dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal:
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 4: kriteria penerima alat bantu, penerimaan siaran (set-top-box atau STB) dan mekanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set-top-box atau STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri.