Ayat 5: pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian alat penerimaan siaran (set-top-box atau STB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri.***
Ayat 5: pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian alat penerimaan siaran (set-top-box atau STB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A
Sumber: Instagram @kemenkominfo