Ikuti Arahan Jokowi, Tak Ada Penyekatan saat Libur Natal-Tahun Baru, Sindiran Hilmi: Ini Baru Keadilan...

- 22 November 2021, 16:09 WIB
Presiden Jokowi memberikan arahan agar tak ada penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru menjelang akhir tahun 2021.
Presiden Jokowi memberikan arahan agar tak ada penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru menjelang akhir tahun 2021. /Instagram @jokowi

PR DEPOK - Peringatan Hari Raya Natal serta Tahun Baru (Nataru) sudah semakin dekat.

Publik pun dibuat bertanya-tanya dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait ketentuan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Terkait hal ini, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan tentang libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Cegah Calon Tunggal yang Bisa Lemahkan Demokrasi, Pakar Sarankan Pemerintah Batasi Parpol Pengusung

Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Jokowi mengarahkan untuk tidak ada penyekatan saat libur Nataru.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pemerintah tetap akan mengimbau agar tak ada masyarakat yang bepergia, kecuali untuk tujuan primer.

Tak hanya itu, Muhadjir Effendy juga menyampaikan agar masyarakat membuat rencana kegiatan libur Nataru hanya untuk keluarga.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Barcelona vs Benfica: Duel Perebutan Satu Tiket Babak 16 Besar

Arahan Jokowi untuk tidak mengadakan penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru ini turut dikomentari oleh aktivis dakwah, Hilmi Firdausi.

Ia nampak merasa kecewa mendengar arahan dari orang nomor satu RI itu.

Melalui keterangan tertulis, Hilmi Firdausi pun menanggapi soal penyekatan ini dengan sindiran.

Baca Juga: Tagar Bubarkan Densus 88 Trending di Twitter, Ferdinand Hutahaean: Jangan Tergoda dan Percaya

Ia mengatakan bahwa dengan tidak adanya penyekatan saat libur bagi umat Kristen serta Tahun Baru itu menunjukan adanya keadilan bagi semua rakyat.

"Ini baru namanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia…," ujar Hilmi Firdausi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Hilmi28.

Cuitan Hilmi Firdausi.
Cuitan Hilmi Firdausi. Tangkap layar Twitter @Hilmi28

Sementara itu, kendati tak ada penyekatan, kebijakan PPKM Leve 3 akan diberlakukan saat libur Nataru tersebut.

Baca Juga: Dukung Luhut Binsar Audit LSM, Ferdinand Hutahaean: Ini Penting agar Tak Terjebak yang Justru Dipelihara Asing

Disampaikan Muhadjir, khusus untuk libur Natal dan Tahun Baru, peraturan yang diberlakukan adalah peraturan yang terdapat pada ketentuan PPKM Level 3.

Tak hanya itu, Menko PMK itu mengatakan bahwa nantinya akan ada arahan dari Presiden Jokowi, di samping peraturan PPKM Level 3 yang diterapkan.

Arahan tambahan dari Jokowi ini termasuk soal protokol kesehatan, tes swab antigen, PCR, serta vaksinasi.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah