Tanggapi Wacana Hukuman Mati bagi Maling Uang Rakyat, Prof Khairil: Lebih Setuju Dimiskinkan

- 24 November 2021, 08:58 WIB
Guru Besar yang juga merupakan pakar statistik dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Khairil Anwar Notodiputro. /stat.ipb.ac.ad /
Guru Besar yang juga merupakan pakar statistik dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Khairil Anwar Notodiputro. /stat.ipb.ac.ad / /

Namun, menurut Jaksa Agung, hukuman mati bagi para maling uang rakyat ini masih menimbulkan persoalan, salah satunya penolakan dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Adipati Dolken Cerita Perjalanan Kariernya di Dunia Entertainment: Orang Menghardik Gue Banget Waktu Itu

"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati," kata Burhanuddin seperti dikutip dari Antara.

Menurut Burhanuddin, perlu adanya kesadaran bahwa eksistensi hak asasi haruslah bergandengan tangan dengan kewajiban asasi.

"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @kh_notodiputro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x