Namun, menurut Jaksa Agung, hukuman mati bagi para maling uang rakyat ini masih menimbulkan persoalan, salah satunya penolakan dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati," kata Burhanuddin seperti dikutip dari Antara.
Menurut Burhanuddin, perlu adanya kesadaran bahwa eksistensi hak asasi haruslah bergandengan tangan dengan kewajiban asasi.
"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya.***