Aturan Lengkap Inmendagri Nomor 62 tentang Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

- 24 November 2021, 10:10 WIB
Ini aturan lengkap Inmendagri Nomor 62 tentang PPKM level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang berlaku 24 Desember-2 Januari.
Ini aturan lengkap Inmendagri Nomor 62 tentang PPKM level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang berlaku 24 Desember-2 Januari. /Antara/Rivan Awal Lingga


PR DEPOK - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru.

Adapun aturan lengkap tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan PPKM Level 3 berlaku di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Targetkan Tiga Poin Penuh Saat Laga Lawan Persiraja, Jupe: Semua Harus Kerja Keras Lagi

Dilansir dari situs Setkab, aturan Imendagri tersebut menegaskan sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, Mendagri Tito memberikan instruksi kepada seluruh gubernur dan wali kota/bupati

Mendagri Tito memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 62/2021.

Berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru.

Baca Juga: Erick Thohir Imbau Semua Toilet SPBU Pertamina Gratis, Christ Wamea: Itu Prestasi Dia di Kementerian BUMN

Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah daerah diminta:

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah