PR DEPOK - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru.
Adapun aturan lengkap tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM Level 3 berlaku di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dilansir dari situs Setkab, aturan Imendagri tersebut menegaskan sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, Mendagri Tito memberikan instruksi kepada seluruh gubernur dan wali kota/bupati
Mendagri Tito memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 62/2021.
Berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru.
Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah daerah diminta: