Aturan Lengkap Inmendagri Nomor 62 tentang Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

- 24 November 2021, 10:10 WIB
Ini aturan lengkap Inmendagri Nomor 62 tentang PPKM level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang berlaku 24 Desember-2 Januari.
Ini aturan lengkap Inmendagri Nomor 62 tentang PPKM level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang berlaku 24 Desember-2 Januari. /Antara/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Korban Tragedi Parade Natal Berdarah di Wisconsin AS Bertambah, Enam Tewas dan Lebih dari 60 Orang Terluka

n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru;

o. seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
1. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru; serta
3. melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Baca Juga: Korban Tragedi Parade Natal Berdarah di Wisconsin AS Bertambah, Enam Tewas dan Lebih dari 60 Orang Terluka

Kedua, Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,

Baca Juga: Persib Siap Bangkit dan Lanjutkan Tren Kemenangan saat Lawan Persiraja Banda Aceh, Robert: Jupe Kembali Masuk

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan
8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Baca Juga: Berikut 5 Cara Pakai Masker pada Anak-anak dan Hal Penting yang Harus Dipahami Orang Tua

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah