Respons MUI dan Ormas Islam yang Dukung PPKM Nataru, Cholil Nafis: Bagian dari Cara Menjaga Diri dan Agama

- 25 November 2021, 10:25 WIB
Ketua MUI pusat, Cholil Nafis.
Ketua MUI pusat, Cholil Nafis. /ANTARA/HO-MUI.

4. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

5. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

Baca Juga: Ukkasya Masuki Usia 8 Bulan dalam Waktu Dekat, Irwansyah Ungkap Perasaan Bahagianya

6. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

7. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

8. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

9. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Murka dengan Pelaku Pemerkosaan di Malang, Akmal Sjafril Minta Jangan Kasih Ampun: Hukum Mati

10. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

11. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x