Respons MUI dan Ormas Islam yang Dukung PPKM Nataru, Cholil Nafis: Bagian dari Cara Menjaga Diri dan Agama

- 25 November 2021, 10:25 WIB
Ketua MUI pusat, Cholil Nafis.
Ketua MUI pusat, Cholil Nafis. /ANTARA/HO-MUI.

Baca Juga: Marak Korban Pinjol Ilegal di Masa Pandemi, Raffi Ahmad Konsultasi dengan OJK

5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 9.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x