Baca Juga: Marak Korban Pinjol Ilegal di Masa Pandemi, Raffi Ahmad Konsultasi dengan OJK
5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 9.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.***