Awas! Modus Baru Kejahatan di Media Sosial Instagram, CCIC Polri Ingatkan Soal Fitur ‘Add Yours’

- 26 November 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi modus kejahatan di media sosial Instagram.
Ilustrasi modus kejahatan di media sosial Instagram. /Pexels/Tima Miroshnichenko

Kedua, penguasaan rekening bank oleh pelaku kejahatan yang mengaku sebagai pemilik rekening yang sah.

Ketiga, rekening bank akan digunakan pelaku kejahatan untuk mendaftar aplikasi pinjaman online.

Keempat, banyak orang yang tidak dikenal mengaku menjadi kerabat atau teman dekat di media sosial.

Diketahui, bagi pelaku kejahatan media sosial, pemerintah memberikan ancaman hukuman dengan kasus pencurian data.

Baca Juga: Jadwal Lengkap BRI Liga 1 Pekan ke-14: Laga Persib vs Arema FC akan Tersaji Akhir Pekan Ini

Pelaku kejahatan akan dipidana berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara atau denda tiga miliar.

Dengan demikian, CCIC Polri memberikan peringatan kepada pengguna media sosial untuk menjaga data yang bersifat pribadi.

Adapun CCIC Polri memberikan tiga tips bijak saat menggunakan media sosial, yang terangkum dalam 3S di antaranya:

- Simpan baik-baik segala sesuatu tentang data pribadi

- Selalu waspada akan fitur yang menganggap sepele tentang data pribadi

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah