Catat Tanggal Peluncuran JKP Serta Kriteria Peserta, Lengkap dengan Cara Pendaftaran bagi Korban PHK

- 26 November 2021, 12:43 WIB
Cara melakukan pendaftaran program JKP bagi korban PHK.
Cara melakukan pendaftaran program JKP bagi korban PHK. /Instagram.com/@kemnaker

PR DEPOK - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban Pemutusan Hubunagn Kerja (PHK) resmi akan diluncurkan pada tahun ini.

Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan tanggal peluncuran dari program JKP tersebut.

Serta cara mendaftar JKP bagi korban PHK yang benar dan melalui situs yang diresmikan oleh pemerintah.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Online Pajak pada Jumat, 26 November 2021, hal itu disampaikan oleh Direktur kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bapennas.

Baca Juga: Nagita Slavina Tiba-tiba Ingin Rombak Kamar untuk Sang Calon Bayi, Begini kata Raffi Ahmad

Program JKP akan diluncurkan di bulan Desember tahun 2021 ini, diikuti dengan soft launching pada Januari 2022 dan secara resmi pada Februari 2022.

Berikut merupakan informasi lengkap terkait kriteria serta cara mendaftar JKP dari pemerintah.

A. Kriteria penerima JKP harus dilihat melalui beberapa aspek

1. Masa iur, yakni peserta tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan.

Dimana dijelaskan, harus 6 bulan melakukan pembayaran berturut-turut.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Online pajak


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah