MK Anggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Prof Khairil Anwar: Tapi Tak Disebutkan Pasal dan Ayat Berapa

- 26 November 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). /PMJ News

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman seperti dikutip dari Antara.

MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Selama masa penangguhan itu, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Baca Juga: Catat Tanggal Peluncuran JKP Serta Kriteria Peserta, Lengkap dengan Cara Pendaftaran bagi Korban PHK

Menurut Airlangga, pemerintah akan segera melaksanakan dan melakukan tindak lanjuti putusan tersebut.

“Pemerintah akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan segera melakukan tindak lanjut dan persiapan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang menjadi amanah dan arahan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Airlangga dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Jumat 26 November 2021. ***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @kh_notodiputro Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah