MK Anggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Prof Khairil Anwar: Tapi Tak Disebutkan Pasal dan Ayat Berapa

- 26 November 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). /PMJ News

PR DEPOK – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 45, dipertanyakan Prof. Khairil Anwar Notodiputro.

Khairil mempertanyakan pasal dan ayat yang menyebut jika UU Cipta Kerja inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 45.

“Dikatakan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945. OK, tapi kok tidak disebutkan pasal/ayat brp yg bertentangan itu,” kata Khairil dalam cuitannya di Twitter.

Baca Juga: Tolak Reuni 212, Ferdinand Hutahaean Sebut Tujuannya Cuma 2 Ada Kaitan dengan Utang BLBI dan Formula E

Khairil yang mendapat gelar Guru Besar IPB ini meminta bocoran kepada siapa pun yang mengetahui pasal dan ayat yang dimaksud itu.

“Monggo barangkali ada yg tahu, saya ingin dapat bocorannya..,” kata Khairil.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Ketua MK Anwar Umar dalam putusannya yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube MK, Kamis 25 November 2021 mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, alam hal ini DPR dan pemerintah melakukan perbaikan selama tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam putusan itu.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Doakan Pemain Belakang Persiraja Banda Aceh, Beckham: Semoga Ramadhan Segera Pulih

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @kh_notodiputro Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x