Tiga Pengurus Kopaja Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Kontrak Rp 5,6 Miliar

- 26 November 2021, 13:05 WIB
Sebanyak tiga pengurus Kopaja dipolisikan, diduga karena menggelapkan uang kontrak senilai Rp 5,6 miliar.
Sebanyak tiga pengurus Kopaja dipolisikan, diduga karena menggelapkan uang kontrak senilai Rp 5,6 miliar. /Pixabay/sajinka2/


PR DEPOK – Sebanyak tiga pengurus Kopaja dipolisikan atas dugaan menggelapkan uang kontrak Rp 5,6 miliar.

Dugaan kasus menggelapkan uang kontrak tersebut disampaikan oleh salah satu Perwakilan Anggota Kopaja, pada 25 November 2021.

Tiga pengurus Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) dilaporkan kepada pihak Polisi, terkait dengan dugaan menggelapkan uang kontrak senilai Rp 5,6 miliar.

Salah seorang perwakilan anggota Kopaja, Widodo menyebut kasus ini bermula saat kopaja beralih menjadi Feeder Trans Jakarta di tahun 2015.

Baca Juga: Tolak Reuni 212, Ferdinand Hutahaean Sebut Tujuannya Cuma 2 Ada Kaitan dengan Utang BLBI dan Formula E

Melalui kerja sama tersebut, Kopaja pun kemudian mendapatkan kucuran dana dari Trans Jakarta senilai 14.2 miliar.

“Jadi, karena kopaja ini bentuknya Koperasi, maka ada pengurusnya. Ditunjuklah tiga orang sebagai pengurus yang kita percayakan menjalankan uang tersebut,” kata Widodo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 25 November 2021.

Adapun tiga orang tersebut antara lain, pengurus Kopaja bernama Ashari selaku Ketua Umum, Sari Mumpuni selaku bendahara, serta Wahab Napitupulu selaku sekretaris.

Baca Juga: Lokasi Formula E Disebut Ditentukan Jokowi, Anies: Loh Masa Presiden

Setelah menunjukkan pengurus dan pembagian uang Rp.14,2 miliar tersebut ketujuh puluh tiga anggota Kopaja lainnya justru merasakan adanya kejanggalan, berupa penggelapan dana sebesar Rp.5,6 miliar.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah