Heran dengan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Tifatul Sembiring: dari Awal Banyak yang Kritik tapi Gak Digubris

- 27 November 2021, 12:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring heran dengan putusan MK soal UU Cipta Kerja yang bersyarat.
Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring heran dengan putusan MK soal UU Cipta Kerja yang bersyarat. /Dok. DPR RI

Tak hanya itu, Tifatul Sembiring juga menyoroti ketidakberesan UU Cipta Kerja saat proses penyusunan, yang terkesan terburu-buru dan cepat.

Dia pun menduga hal-hal tersebut bisa menjadikan UU Cipta Kerja langsung batal. Akan tetapi nyatanya, MK malah memberikan syarat kelonggaran waktu selama dua tahun untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Tak Pernah Izin Soal Formula E ke Jokowi, Ferdinand: Dia Merasa Ini Jadi Jualan Politik

"79 UU digabung, buru2, kejar tayang. Katanya ditunggu investor?
Kirain langsung batal, TAPI ini bersyarat," tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Cuitan Tifatul Sembiring.
Cuitan Tifatul Sembiring. Tangkap layar Twitter @tifsembiring.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan dalam putusannya bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Namun ia menjelaskan, UU Cipta Kerja tersebut masih berlaku sampai pemerintah dan DPR selaku pembentuk aturan melakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Berada di Puncak Popularitas, Wi Ha Joon Mengaku Beruntung Bisa Tampil di Drama Squid Game

Kemudian menurutnya, apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan dalam waktu maksimal dua tahun, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red) undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar Usman dilansir dari Antara.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @tifsembiring ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah