PR DEPOK - Deputi Balitbang Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap memberikan pendapatnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Seolah mengingatkan kembali, Yan Harahap menjelaskan bahwa fraksi Partai Demokrat sejak awal telah menolak dan memberikan berbagai kritik dalam proses pembahasan tentang rancangan UU Cipta Kerja.
Namun menurut Yan Harahap saat itu anggota DPR fraksi Partai Demokrat kalah suara di Parlemen.
"Saat pembahasan RUU Ciptaker, kritik demi kritik kami lontarkan, tapi kami ‘kalah suara’ di Parlemen," kata Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Sabtu, 27 November 2021.
Kendati demikian, Yan Harahap megungkapkan bahwa kini kritikan dari Partai Demokrat soal UU Cipta Kerja telah terbukti.
Pasalnya berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan berlawanan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional.
"Kini kritik kami ‘terbukti’. MK putuskan UU Ciptaker inkonstitusional," ujarnya menambahkan.