"Utk diketahui saja. MK dalam putusannya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun. Artinya meskipun melanggar UUD 1945 tetap berlaku dlm 2 tahun. Kalo begitu, mengapa tidak sebut saja UU Ciptaker itu konstitusional bersyarat?.Putusan malu2 kucing.#Liberte!," kata Benny K Harman, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @BennyHarmanID.
Adapun diketahui sebelumnya, jika dalam tenggang waktu 2 tahun tersebut para pembentuk Undang-Undang (UU) tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan menjadi inkonstitusional secara permanen.