UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Selama 2 Tahun Meski Melanggar UUD 1945, Benny Harman: Putusan Malu-malu Kucing

- 28 November 2021, 09:24 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti UU Cipta Kerja yang dinyatakan MK telah melanggar UUD 1945 tetapi akan tetap diberlakukan selama 2 tahun.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti UU Cipta Kerja yang dinyatakan MK telah melanggar UUD 1945 tetapi akan tetap diberlakukan selama 2 tahun. /DPR RI

"Utk diketahui saja. MK dalam putusannya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun. Artinya meskipun melanggar UUD 1945 tetap berlaku dlm 2 tahun. Kalo begitu, mengapa tidak sebut saja UU Ciptaker itu konstitusional bersyarat?.Putusan malu2 kucing.#Liberte!," kata Benny K Harman, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @BennyHarmanID.

Cuitan Benny K Harman.
Cuitan Benny K Harman. Twitter @BennyHarmanID.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 28 November 2021: Kamu Terganggu saat Teman Bersikap Ini

Adapun diketahui sebelumnya, jika dalam tenggang waktu 2 tahun tersebut para pembentuk Undang-Undang (UU) tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @BennyHarmanID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah