Luhut Panjaitan kemudian menerangkan bahwa pemerintah melakukan serangkaian kebijakan, misalnya melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Pelarangan WNA dengan riwayat perjalanan dari negara-neagra tersebut akan berlangsung selama 14 hari.
"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ungkap Luhut Panjaitan.
Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.
Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar ke sebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Kemudian terakhir, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai Senin 29 November 2021 pukul 00.00 WIB.
"Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri," kata Luhut Panjaitan.
Menyikapi adanya virus varian baru Omicron, pemerintah akan terus mengobservasi perkembangan Covid-19 varian baru ini.