Satgas Covid-19 Rilis SE tentang Prokes Perjalanan Internasional yang Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap

- 29 November 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /PIXABAY/

PR DEPOK – Belum lama ini Satgas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) No.23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun SE tentang prokes perjalanan internasional ini sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dan mulai berlaku hari ini Senin, 29 November 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan.

Rilisnya SE tentang prokes perjalanan internasional membuat SE Nomor 20 Tahun 2021 bersama dengan addendumnya tidak lagi berlaku dan dicabut.

Baca Juga: Australia Deteksi Covid-19 Varian Omicron Pertama pada 2 Pendatang dari Afrika Selatan

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, berikut aturan baru protokol perjalanan internasional:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Imbang di Kandang Lawan Manchester United, Thomas Tuchel: Ini Sangat Tidak Biasa

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Daftar Peserta JKP Milik BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapatkan Bantuan Uang Tunai

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Dunia, Abidzar Turut Berbelasungkawa hingga Sebut Nama Mendiang Uje

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan SE No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setelah munculnya varian baru bernama Omicron di Afrika Selatan.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memasukkan varian Omicron menjadi Variant of Concern (VoC).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x