Presiden Joko Widodo Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Christ Wamea: Investor Pasti Ragu-ragu

- 29 November 2021, 19:00 WIB
Christ Wamea memberikan komentar soal pernyataan Presiden Joko Widodo.
Christ Wamea memberikan komentar soal pernyataan Presiden Joko Widodo. /Twitter.com/@PutraWadapi

"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK," ucap Presiden.

Menurut Jokowi, pemerintah terus berkomitmen terhadap seluruh agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi.

Untuk itu, Jokowi meminta kepada seluruh pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir.

“Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujar Jokowi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Aries, Taurus, Gemini Minggu Ini: Aries Akan Naik Gaji?

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Umar dalam putusannya yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube MK pada Kamis, 25 November 2021 yang mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Selama masa penangguhan itu, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x