Terkait dengan penolakan yang dijatuhkan oleh MK, kata dia, hal tersebut wajar saja terjadi lantaran mekanisme perumusannya jauh dari kata ideal.
“Karen kita tau, UU ini tidak dirumuskan secara baik,” ujar Mardani.
Baca Juga: Dua Pemain Persib Bandung yang Memiliki Rekor Menit Bermain Paling Lama
Lebih lanjut, menyoroti hal tersebut, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa adanya berbagai perubahan isi pasca disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
“Karena masih ada berbagai perubahan substansi setelah disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober 2020,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta anak buahnya untuk merevisi UU Cipta Kerja sebagaimana arahan MK.***