Adapun bidang usaha tak terpengaruh pandemi Covid-19 yang dimiliki Wakil Ketua KPK yaitu usaha kolam pancing.
"Saya juga punya usaha kolam pancing luasnya lebih dari 1 hektare. Untuk usaha ini di masa Covid-19 masih bertahan sehingga kenaikan LHKPN tersebut lebih karena penyesuaian nilai harta dari masa perolehan dengan saat sekarang ketika saya laporkan dalam LHKPN," ujarnya.
Baca Juga: Andai Putri Delina Menikah dan Tinggal Jauh, Ini Kata Sule sebagai Orang Tua
Sementara itu, berdasarkan data LHKPN, Nurul Ghufron punya harta kekayaan senilai Rp13.489.250.570 yang dilaporkannya pada 2020. Sedangkan, harta kekayaan yang dilaporkannya pada 2019 senilai Rp9.230.857.661 atau naik sekitar Rp4,25 miliar
Perihal rincian harta kekayaan Nurul Ghufron, ia memiliki 13 tanah dan bangunan senilai Rp11.080.000.000, alat transportasi Rp297.000.000, harta bergerak lainnya Rp162.769.600, surat berharga Rp500.000.000, kas dan setara kas Rp2.706.880.970, dan harta lainnya Rp121.600.000
Dalam hal utang, Nurul Ghufron memilikinya sebesar Rp1.379.000.000. sehingga total harta kekayaannya yaitu Rp13.489.250.570.
Sebelumnya, pada 2019, Wakil Ketua KPK ini memiliki 12 bidang tanah dan bangunan senilai Rp8.220.000.000, alat transportasi Rp472.000.000, harta bergerak lainnya Rp137.977.500, kas dan setara kas Rp982.880.161 serta utang sebesar Rp582.000.000 sehingga total kekayaan yang dilaporkannya pada 2019 yaitu Rp9.230.857.661.***