Ikut SKB Kemenhub? Ini Berkas Dokumen yang Harus Diunggah, Jangan Sampai Kelewatan!

- 5 Desember 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi Dokumen SKB Kemenhub
Ilustrasi Dokumen SKB Kemenhub /Pexels/Pixabay

PR DEPOK - Syarat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diantaranya adalah mengunggah dokumen.

Diketahui, batas waktu mengunggah dokumen untuk SKB Kemenhub akan segera berakhir.

Maka dari itu, peserta SKB Kemenhub diharapkan untuk segera mengunggah dokumen yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Bayern Munchen Benamkan Borussia Dortmund 3-2, Julian Nagelsmann: Kami Pantas Menang

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @Kemenhub151 pada Minggu, 5 Desember 2021.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan peserta SKB Kemenhub diantaranya;

Pertama, bagi peserta SKB penyandang disabilitas, harus mengunggah Surat Keterangan Disabilitas Asli dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Telkomsel Pastikan Layanan Komunikasi Tidak Ada Gangguan Usai Letusan Semeru

Kedua, bagi peserta SKB yang sedang hamil, harus Surat Keterangan Mengandung dari Rumah sakit.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x