PR DEPOK - Syarat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diantaranya adalah mengunggah dokumen.
Diketahui, batas waktu mengunggah dokumen untuk SKB Kemenhub akan segera berakhir.
Maka dari itu, peserta SKB Kemenhub diharapkan untuk segera mengunggah dokumen yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Bayern Munchen Benamkan Borussia Dortmund 3-2, Julian Nagelsmann: Kami Pantas Menang
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @Kemenhub151 pada Minggu, 5 Desember 2021.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan peserta SKB Kemenhub diantaranya;
Pertama, bagi peserta SKB penyandang disabilitas, harus mengunggah Surat Keterangan Disabilitas Asli dari Rumah Sakit Pemerintah.
Baca Juga: Telkomsel Pastikan Layanan Komunikasi Tidak Ada Gangguan Usai Letusan Semeru
Kedua, bagi peserta SKB yang sedang hamil, harus Surat Keterangan Mengandung dari Rumah sakit.