Ikut SKB Kemenhub? Ini Berkas Dokumen yang Harus Diunggah, Jangan Sampai Kelewatan!

- 5 Desember 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi Dokumen SKB Kemenhub
Ilustrasi Dokumen SKB Kemenhub /Pexels/Pixabay

Baca Juga: Pemerintah Prancis Mengumumkan Pembatasan Perjalanan Baru

Keenam, peserta SKB mengunggah surat keterangan hasil tes Buta warna dari Dokter Spesialis Mata (Sp.M)

Surat tes Buta warna tersebut harus berdasarkan pemeriksaan minimal November 2021.

Ketujuh peserta SKB mengunggah Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi dan berat badan dari Dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Soal Sumur Resapan Diaspal, Dedek Prayudi Sentil Kinerja Gubernur DKI Sebelum Anies: Gak Ada yang Seburuk...

Surat Keterangan hasil pengukuran berat badan dan tinggi badan itu minimal hasil pemeriksaan November 2021.

Kedelapan, peserta SKB mengunggah Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai 10.000.

Surat Pernyataan tersebut wajib menggunakan materai yang baru dan ditandatangani memakai pena biru.

Baca Juga: Terus Diterpa Masalah sejak Kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Fuji: Capek, Nggak Selesai-selesai

Diketahui, format lampiran Surat Pernyataan dapat dilihat peserta SKB pada lampiran II pengumuman resmi.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah