Ikut SKB Kemenhub? Ini Berkas Dokumen yang Harus Diunggah, Jangan Sampai Kelewatan!

- 5 Desember 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi Dokumen SKB Kemenhub
Ilustrasi Dokumen SKB Kemenhub /Pexels/Pixabay

Surat Keterangan Mengandung itu harus dikeluarkan oleh Dokter Kandungan (Sp.OG).

Ketiga, peserta SKB mengunggah foto Thorax (PA) beserta hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad).

Baca Juga: Oknum Polisi Pasangan dari NW akan Dihukum dan Terancam PTDH, Polri: Melanggar Hukum Internal Polri

Foto Thorax tersebut harus dikeluarkan dari Rumah sakit pemerintah dalam jangka waktu minimal November.

Keempat, hasil Print Out Elektrokardiografi (EKG) beserta hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung (Sp.JP).

Print out itu juga boleh didapatkan dari Dokter spesialis penyakit Dalam yang dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Soal Pemberian Bonus untuk Tim Piala Thomas 2020, Menpora: Bukan karena Desakan Publik, Kami Ikuti Rules

Jangka waktu hasil Print Out pemeriksaan jantung tersebut minimal dilakukan pada November 2021.

Kelima, peserta SKB mengunggah Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan Hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jiwa (Sp.KJ).

Surat Kesehatan Jiwa itu harus dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan November 2021.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah