Surat Keterangan Mengandung itu harus dikeluarkan oleh Dokter Kandungan (Sp.OG).
Ketiga, peserta SKB mengunggah foto Thorax (PA) beserta hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad).
Baca Juga: Oknum Polisi Pasangan dari NW akan Dihukum dan Terancam PTDH, Polri: Melanggar Hukum Internal Polri
Foto Thorax tersebut harus dikeluarkan dari Rumah sakit pemerintah dalam jangka waktu minimal November.
Keempat, hasil Print Out Elektrokardiografi (EKG) beserta hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung (Sp.JP).
Print out itu juga boleh didapatkan dari Dokter spesialis penyakit Dalam yang dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah.
Jangka waktu hasil Print Out pemeriksaan jantung tersebut minimal dilakukan pada November 2021.
Kelima, peserta SKB mengunggah Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan Hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jiwa (Sp.KJ).
Surat Kesehatan Jiwa itu harus dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan November 2021.