Novel Baswedan dkk Datangi Mabes Polri, Yudi Purnomo: Semua Diundang untuk Sosialisasi...

- 6 Desember 2021, 11:41 WIB
Tangkapan layar kedatangan Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK ke Mabes Polri dalam rangka sosialisasi rekruitmen sebagai ASN Polri, Senin 6 Desember 2021.
Tangkapan layar kedatangan Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK ke Mabes Polri dalam rangka sosialisasi rekruitmen sebagai ASN Polri, Senin 6 Desember 2021. /Antara Foto/Laily Rahmawaty/

PR DEPOK – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersama rekan-rekannya yang sebelumnya dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Mabes Polri apda Senin, 6 Desember 2021.

Saat tiba sekira pukul 8.00 WIB, Novel Baswedan dan rekan eks pegawai KPK lainnya langsung menuju gedung TCNN Mabes Polri.

Yudi Purnomo yang juga merupakan eks pegawai KPK menjelaskan bahwa kedatangannya bersama rekan-rekannya itu dengan tujuan memenuhi undangan dari Mabes Polri yang diagendakan pukul 9.00 WIB.

Baca Juga: Bantu Evakuasi dan Pemulihan Daerah Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Kementerian ESDM: Kami akan Berkoordinasi

"Semua diundang untuk sosialisasi teknis perekrutan," kata Yudi Purnomo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 6 Desember 2021.

Pada saat sebelumnya, Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa pihaknya mengundang eks 57 pegawai KPK untuk mensosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

"Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Irjen Dedi pada Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Sule Akui Rela Harus Tinggal Jauh dengan Putri Delina bila sang Anak Menikah dengan Jeffry Reksa

Diketahui bahwa undangan dari Mabes Polri ini dikarenakan sudah terbitnya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Kadiv Humas Polri menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan tahapan yang harus dilakukan setelah Perpol turun dan sebelum eks pegawai KPK dilantik sebagai ASN Polri.

Adapun untuk posisi jabatan, nantinya akan disesuaikan dengan surat persetujuan dari KemenPANRB.

Baca Juga: Link Nonton Secret Royal Inspector Joy Episode 9, Spoiler: Kim Jo Yi Berhasil Menemukan Ibunya?

Sementara itu, terkait mekanisme pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri selanjutnya adalah Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP).

"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," ujar Kadivhumas Mabes Polri.

Dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1308, 2021 sudah tercatat Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Baca Juga: Simak Fakta Isu Penghapusan PNS di Indonesia, Ternyata Begini Sebenarnya!

Di dalam Perpol itu terdiri atas 10 pasal. Pada Pasal 1 ayat (5) disebutkan, ke-57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Perpol ini diangkat secara khusus menjadi ASN Polri.

Di Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.

Baca Juga: Studi Baru Covid-19: Tim Peneliti dari Jurnal PNAS Sebut Varian Baru Dapat Muncul dari Hewan yang Terinfeksi

Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah