PR DEPOK - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono meminta prajuritnya untuk menunjukkan kekuatan yang menggetarkan lawan dan pihak yang merongrong kedaulatan negara di laut Indonesia.
Hal tersebut disampaikan KSAL Yudo Margono di tengah ketegangan dengan China soal desakan agar Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas (migas) di Laut Natuna Utara.
Pernyataan KSAL Yudo Margono tersebut tampak mendapat tanggapan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu melalui akun Twitter pribadinya, @msaid_didu.
"Semoga tidak ada yg menegur beliau," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 6 Desember 2021.
Semoga tidak ada yg menegur beliau. https://t.co/tV8dAV0zud— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) December 6, 2021
Soal peringatan China agar Indonesia menghentikan pengeboran migas di Laut Natuna Utara, KSAL Laksamana Yudo Margono memastikan bahwa TNI AL tidak akan mundur.
Pihaknya mengatakan hal tersebut ia lakukan lantaran tak ada tawar menawar terkait urusan yang menyangkut kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.
Prinsip tersebut, kata dia, harus dipegang teguh selamanya meskipun nyawa yang menjadi taruhan.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa sebagai prajurit Armada RI harus siap setiap saat dalam menjalankan amanat rakyat untuk menjaga lautan Nusantara.
Seperti diketahui bersama, pemerintah China memberi peringatan pada Indonesia agar menghentikan pengeboran migas di Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Laut China Selatan.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan yang disampaikan melalui surat Komunike Diplomatic pada Agustus dan September 2021 lalu.
Menurut China, kata Farhan, pengeboran yang dilakukan Indonesia tersebut melanggar prinsip Nine Dash Line yang merupakan wilayah historis China.
Baca Juga: Viral Surat Penolakan Autopsi dari Ibunda Novia Widyasari, Dr Gia: Saya Kurang Yakin...
Meski surat tersebut tidak bernada ancaman, tetapi menurut Farhan, Indonesia harus menanggapinya dengan serius lantaran baru kali pertama China mengirimkan komunike diplomatic dan klaimnya di wilayah Laut Natuna Utara.
Terkait ancaman tersebut, Farhan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menolak dengan tegas lantaran berpedoman terhadap prinsip hukum internasional yakni UNCLOS 1982.***