Simak Aturan Lengkap Perayaan Nataru di Masa PPKM Level 3, Berlaku hingga 2 Januari 2022

- 7 Desember 2021, 08:58 WIB
Berikut Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Dok. PMJ News

1. Perayaan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.

2. Cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

3. Perayaan Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring (online).

4. Melakukan pengecekan suhu di pintu masuk gereja.

Baca Juga: Shang-Chi akan Disutradarai Destin Daniel Cretton Lagi: Salah Satu Hal Terpenting dalam Hidup Saya

5. Jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

6. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter.

7. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berkategori kuning dan hijau saja yang diperkenankan masuk.

8. Jangan lupa untuk selalu memakai masker.

Sedangkan aturan Tahun Baru 2022 saat PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x