Simak Aturan Lengkap Perayaan Nataru di Masa PPKM Level 3, Berlaku hingga 2 Januari 2022

- 7 Desember 2021, 08:58 WIB
Berikut Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Dok. PMJ News

PR DEPOK - Menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Pemerintah membuat aturan baru selama pandemi untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Singgung Soal Etika, Fuji Bongkar Kelakuan Mayang yang Bawa Tas Skin Care dari Rumah Vanessa Angel Tanpa Izin

Sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 3 ini, Pemerintah juga membuat aturan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.

Adapun dasar pelaksanaan PPKM Level 3 skala nasional ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Seperti apa isi serta detail aturan Natal dan Tahun Baru? Simak penjelasan di bawah ini, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Tak Kenal Rizky Billar, Ben Kasyafani Akui Sempat Kira Suami Lesti Kejora Pemain Sepak Bola

Aturan perayaan Natal tahun 2021 saat PPKM Level 3 sebagai berikut:

1. Perayaan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.

2. Cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

3. Perayaan Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring (online).

4. Melakukan pengecekan suhu di pintu masuk gereja.

Baca Juga: Shang-Chi akan Disutradarai Destin Daniel Cretton Lagi: Salah Satu Hal Terpenting dalam Hidup Saya

5. Jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

6. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter.

7. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berkategori kuning dan hijau saja yang diperkenankan masuk.

8. Jangan lupa untuk selalu memakai masker.

Sedangkan aturan Tahun Baru 2022 saat PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

1. Tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga.

Baca Juga: Sebabkan Laura Anna Lumpuh Akibat Kecelakaan, Gaga Muhammad Resmi Jadi Terdakwa

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup.

3. Menghindari kerumunan dan perjalanan.

4. Meniadakan kegiatan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan maupun Mall, kecuali pameran UMKM.

Itulah aturan perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru) pada PPKM Level 3. Aturan ini perlu diingat demi kesehatan bersama. Semoga bermanfaat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x