Baca Juga: Tifatul Sembiring Heran Taruhan Rp1 Miliar ke Erick Thohir Soal Krakatau Steel: Urai Saja Masalahnya
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 pada Senin, 6 Desember 2021.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pembatalan PPKM level 3 di seluruh wilayah saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan bentuk penyesuaian kebijakan "gas dan rem" Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ini diambil presiden dengan menyesuaikan perkembangan terkini pandemi Covid-19.
Meskipun PPKM tingkat 3 batal diterapkan secara merata, Moeldoko mengatakan jika pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.***