PR DEPOK – Dosen Studi Timur Tengah, Ayang Utriza Yakin turut menyoroti kasus pemerkosaan sejumlah santri oleh seorang guru.
Diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap sejumlah santri itu terjadi di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Guru berinisial HW berusia 36 tahun itu yang telah melakukan pemerkosaan kepada beberapa santrinya kini menjalani persidangan di Pengadilan Bandung.
Baca Juga: Suporter Boleh Menyaksikan Pertandingan Bola, Ketum PSSI: Kita akan Mengundang Masing-masing 100
Menanggapi hal itu, melalui akun Twitter-nya, @Ayang_Utriza, Ayang Utriza mengecam keras tindakan tersebut.
"Ajengan Pemerkosa 13 santri diperkosa & 8 telah melahirkan 5 bayi. Para santriwati diperbudak scr fisik & seksual," tulis Ayang Utriza.
Dalam cuitannya, ia meminta pihak terkait untuk menuntut pelaku pemerkosaan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Mohon YM. @kejati_jabar @KejaksaanRI: tuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata dia.
Baca Juga: Perkosa Perempuan Palestina, Perwira Israel Dijatuhi Hukuman 11 Tahun