Ia pun meminta para hakim Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan tuntutan tersebut.
“Mohon YM. para hakim @MahkamahAgung: dikabulkan,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 9 Desember 2021.
Lebih jauh, Ayang Utriza mempertanyakan kinerja Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak.
“@KomnasHAM, @KomnasPerempuan, dan @komnas_anak: kerja Anda apa ya?” ujar Ayang Utriza.
Baca Juga: 4 Pria di Bekasi Nekat Merampok hingga 5 Kali untuk Membeli Narkoba, Sampai Perkosa ABG
Tak cukup sampai di situ, ia juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk angkat suara atas kasus tersebut.
Di akhir cuitannya, akademisi itu pun meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri untuk menutup pesantren yang terbukti salah.
“@MUIPusat: mana suaranya ya? @Kemenag_RI & @DivHumas_Polri harus menutup pesantren yg terbukti salah,” ucapnya.***