Menurut penjelasannya, korps pemberantasan korupsi itu nantinya akan seperti status Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Baca Juga: Tak Ikut Andil Beri Nama Anak Sule dan Nathalie Holscher, Ini Alasan Putri Delina
Korps tersebut akan dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua dan bertanggung jawab langsung ke Kapolri.***