Menurut Refly, jika nantinya PT 0 persen disetujui MK, seseorang yang ingin menjadi capres tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca Juga: Dedek Prayudi Bongkar Praktik Buzzer Anies Baswedan, Musni Umar Beri Pembelaan
Ia menuturkan, jika PT 0 persen disetujui, maka semua orang bisa menjadi calon presiden jika memenuhi syarat.
Selain itu, lanjut sang pakar hukum, orang tersebut juga harus diusung oleh partai politik.
"Semua orang bisa menjadi calon presiden kalau 0 persen, dengan satu memenuhi syarat sebagai calon presiden. Yang kedua dia diusung oleh partai politik," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Paul Pogba Belum Mau Perpanjang Kontrak di Manchester United, Ralf Rangnick Ogah Ikut Campur
Ia lantas menjelaskan sejumlah syarat yang harus terpenuhi jika ingin menjadi calon presiden.
Refly menuturkan, sejumlah syarat tersebut adalah WNI dan tak pernah menjadi WNA, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara jasmani dan rohani menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, Refly Harun sendiri sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold 0 persen.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Pertanyaan Netizen Soal Kasus Predator Seks Hery Wirawan