Begini Aturan dari Kemenhub bagi Pengguna Tranportasi Kereta Api Antar Kota dan Komuter

- 21 Desember 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan sebanyak 4 Surat Edaran (SE), jelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Keempat SE ini merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

SE tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksana (juklak) perjalanan orang dalam negeri atau yang menggunakan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, selama periode Nataru 2021/2022.

Baca Juga: Yakin Bisa Kejar Real Madrid di La Liga, Xavi Hernandez Berikan Pernyataan Seperti Ini

Keempat SE ini merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Ketentuan tersebut seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @kemenhub151, pada Selasa 21 Desember 2021.

Berdasarkan SE Menteri Perhubungan Nomor 112 tahun 2021, tentang juklak perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi kereta api.

Berikut aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan kereta api antar kota, yang berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yaitu:

1. Kartu vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah