Pernyataan Yahya itu disampaikan saat memberikan ceramah di Ceramah Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.
Diketahui dalam ceramah tersebut, Yahya juga sempat mengganti beberapa nama di Injil dengan memelesetkannya.
Atas kata-katanya tersebut, dalam persidangan kemarin, pria yang biasa menantang-nantang aparat untuk menangkapnya, kembali meminta maaf karena tak mengira jika candaannya meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Vaksinasi Capai Target WHO, Menkes: Kita Lebih Cepat dari yang Ditetapkan
Dalam kasus ini, Yahya Waloni didakwa melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi mengenai penyebaran informasi yang kebencian.
Kemudian Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.***