PR DEPOK – Pemerintah berencana memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk diketahui, rencana pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Rencana pemberian sanksi pidana bagi yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini pun mendapat sorotan khalayak luas.
Salah satu pihak yang memberikan komentarnya terkait rencana sanksi pidana tersebut yakni aktivis Dandhy Laksono.
Melalui akun Twitter miliknya, @Dandhy_Laksono, ia turut menyinggung perkara Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
“e-KTP sudah beres?” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 24 Desember 2021.
Lebih lanjut, Dandhy Laksono pun menyebut pemerintah telah gagal dan kerap melakukan banyak tingkah.
Baca Juga: Demi Ferry Irawan, Venna Melinda Siap Down Grade: kalau Married, Ferry Tidak Akan Ada di Rumah Aku
“Negara gagal, banyak tingkah,” ucap pria yang juga merupakan seorang sutradara di akhir cuitannya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah memberikan penjelasan terkait rencana kebijakan sanksi pidana bagi warga yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai tindak lanjut rencana pemerintah, jelas Tito, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah.
Menurut eks Kapolri, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan.
Tito mengatakan bahwa daerah bisa membuat Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Kepala Daerah (perkada).
Oleh sebab itu, lanjut dia, isi dari surat edaran tersebut antara lain adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi.***