Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kena Sanksi Pidana, Dandhy Laksono: Negara Gagal, Banyak Tingkah

- 24 Desember 2021, 15:44 WIB
Aktivis HAM, Dandhy Laksono mengkritik pemerintah atas rencana memberi sanksi bagi yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi.
Aktivis HAM, Dandhy Laksono mengkritik pemerintah atas rencana memberi sanksi bagi yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi. /Instagram.com/@dandhylaksono./

PR DEPOK – Pemerintah berencana memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk diketahui, rencana pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Rencana pemberian sanksi pidana bagi yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini pun mendapat sorotan khalayak luas.

Baca Juga: Diserbu Hujatan Netizen, Sunan Kalijaga Meminta Maaf: Saya Tak Bilang Pak Doddy Sudrajat 100 Persen Benar

Salah satu pihak yang memberikan komentarnya terkait rencana sanksi pidana tersebut yakni aktivis Dandhy Laksono.

Melalui akun Twitter miliknya, @Dandhy_Laksono, ia turut menyinggung perkara Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

e-KTP sudah beres?” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 24 Desember 2021.

Lebih lanjut, Dandhy Laksono pun menyebut pemerintah telah gagal dan kerap melakukan banyak tingkah.

Baca Juga: Demi Ferry Irawan, Venna Melinda Siap Down Grade: kalau Married, Ferry Tidak Akan Ada di Rumah Aku

Negara gagal, banyak tingkah,” ucap pria yang juga merupakan seorang sutradara di akhir cuitannya.

Cuitan aktivis Dandhy Laksono soal sanksi pidana bagi yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi.
Cuitan aktivis Dandhy Laksono soal sanksi pidana bagi yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah memberikan penjelasan terkait rencana kebijakan sanksi pidana bagi warga yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai tindak lanjut rencana pemerintah, jelas Tito, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online untuk Dapatkan Bantuan Top UP Kartu Sembako Rp900 Ribu

Menurut eks Kapolri, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan.

Tito mengatakan bahwa daerah bisa membuat Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Kepala Daerah (perkada).

Oleh sebab itu, lanjut dia, isi dari surat edaran tersebut antara lain adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Dandhy_Laksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah