Kapal Asal Vietnam Diduga Lakukan Illegal Fishing, Bakamla: Tanpa Dilengkapi Dokumen dari Pemerintah RI

- 24 Desember 2021, 19:45 WIB
Tim reaksi cepat Bakamla menangkap kapal asing berbendera Bakamla.
Tim reaksi cepat Bakamla menangkap kapal asing berbendera Bakamla. /ANTARA/HO-Humas Badan Keamanan Laut RI

PR DEPOK – Baru-baru ini Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal ikan asing dengan bendera Negara Vietnam.

Diduga kapal dengan bendera negara Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara melakukan illegal fishing.

Adapun kapal Vietnam dengan nomor KG 2118 TS tersebut memuat hasil tangkapan ikan sebanyak dua ton.

Baca Juga: Lirik Christmas Tree dari V BTS, Lagu yang Jadi OST Drakor 'Our Beloved Summer'

“Kapal ikan Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari Pemerintah Republik Indonesia,” kata Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 24 Desember 2021.

Pihak dari Bakamla melakukan pengawalan untuk sandari di Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perlu diketahui bahwa Bakamla dengan kapal KN Pulau Dana-323 berpatroli di Laut Natuna Utara sebagai upaya mencegah terjadinya illegal fishing.

Baca Juga: Saat Ayahnya Dihujat usai Bela Doddy Sudrajat, Salmafina Ingatkan Hal Ini ke Sunan Kalijaga: Please ya Ayah...

Kegiatan patroli rutin di Laut Natuna Utara merupakan atas instruksi dari Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia yang diteruskan oleh Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito kepada jajaran di bawahnya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x