Kapal Asal Vietnam Diduga Lakukan Illegal Fishing, Bakamla: Tanpa Dilengkapi Dokumen dari Pemerintah RI

- 24 Desember 2021, 19:45 WIB
Tim reaksi cepat Bakamla menangkap kapal asing berbendera Bakamla.
Tim reaksi cepat Bakamla menangkap kapal asing berbendera Bakamla. /ANTARA/HO-Humas Badan Keamanan Laut RI

“Saat menjalankan patroli, pada pukul 6.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T,” ucap Kolonel Wisnu.

Pada saat tim dari Bakamla mendekati kedua kapal asing tersebut, keduanya malah mempercepat laju kapalnya.

Baca Juga: KSAD Dudung Sebut Jangan Datar Saja sebagai Pemimpin, Gus Umar: Emang Gokil, Tuhan Saja Dianggap Manusia

Menanggapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 mengerahkan RHIB (perahu karet cepat) dan Tim Reaksi Cepat Bakamla (VBSS) guna mengejar kedua kapal asing tersebut.

Lalu kapal ikan dengan bendera Negara Vietnam dengan nomor KG 2118 TS berhasil diamankan, namun satu kapal lainnya kabur ke perairan Malaysia.

Perlu diketahui bahwa Laut Natuna Utara yang berada di selatan bagian ujung Laut Cina Selatan adalah bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dianggap Paling Setia Menurut Astrologi, Anda Termasuk?

Di Laut Natuna Utara sering terjadi aktivitas illegal fishing oleh kapal dengan bendera Vietnam dan Malaysia.

Laut Natuna Utara dijadikan wilayah penjagaan prioritas pada 2022 oleh Bakamla karena dinilai rawan.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x