Ditetapkan sebagai Tersangka, Driver Grab Laporkan Balik Penumpang

- 27 Desember 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi penumpang layanan GrabCar. Grab Indonesia menanggapi kasus penganiaayaan yang diduga dilakukan driver terhadap penumpang perempuan di Tambora, Jakarta Barat
Ilustrasi penumpang layanan GrabCar. Grab Indonesia menanggapi kasus penganiaayaan yang diduga dilakukan driver terhadap penumpang perempuan di Tambora, Jakarta Barat /Dok Grab Indonesia

GJ kemudian mundur sambil melayangkan tangan dan kakinya sampai mengenai dan melukai NT.

Warga kemudian berusaha melerai pertikaian ini, teman NT kemudian menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp50.000 dan GJ kembali masuk ke dalam mobilnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Lahirkan Anak Pertama Lebih Cepat dari HPL, Rizky Billar: demi Kebaikan Bersama

Akan tetapi belum sempat memasuki mobilnya, muncul seorang pria yang mengaku sebagai adik dari NT dan mencari siapa yang telah melakukan pemukulan terhadap kakaknya.

Perkelahian kemudian tak terelakkan yang mengakibatkan GJ jatuh ke aspal dan mendapat beberapa luka.

“Disini kami melihat ini bukan penganiayaan tapi perkelahian yang diawali si NT. Laporan kami di Polres Jakbar, si NT patut diduga menganiaya klien kami, dan laki-laki itu yang mengaku sebagai adik NT, juga si Julia yang klien kami lihat ikut menginjak dia saat kejadian,” tuturnya.

Baca Juga: Ungkap Satu Kasus Omicron di Indonesia Lolos, Menko Luhut: Dispensasi Dapat Diberikan dengan Alasan Kuat

Adapun laporan ini sudah terdaftar dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Minggu, 26 Desember 2021.

GJ sendiri sudah ditangkap pihak kepolisian di kawasan mal yang berada di Slipi, Jakarta Barat.

Tak lama kemudian, polisi menetapkan GJ sebagai tersangka dengan kasus dugaan penganiayaan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah